EKONOMI KOPERASI
EKONOMI KOPERASI
Munkner dari
university of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua,
yaitu :
1. Konsep
Koperasi Barat
Konsep
Koperasi Barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dari
pengertian di atas koperasi dapat dinyatakan secara negative, yaitu :
“ organisasi
bagi egoisme kelompok “. Namun demikian unsure egoistic ini diimbangi dengan unsure positif
juga, yaitu :
·
Keinginan
individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan
saling membantu dan saling menguntungkan.
·
Setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan resiko bersama.
·
Hasil berupa
surplus / keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang
telah disepakati.
·
Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Dampak
langsung koperasi terhadap anggotanya :
·
Promosi
kegiatan ekonomi anggota.
·
Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai
wirausahawan, dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak
koperasi secara tidak langsung terhadap anggotanya :
·
Pengembangan
kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
·
Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode
produksi.
·
Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada
koperasi dan perusahaan kecil.
2. Konsep Koperasi
Sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat
pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi
merupakan bagian dari suata tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi
sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan badan
pengawasan dan pendidikan. Peran penting koperasi lain adalah sebagai wahana
untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan
social politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi
merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system
sosialis – komunis.
3. Konsep Koperasi Negara
Berkembang
Koperasi
sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan
dengan konsep sosialis :
·
Konsep Sosialis :
tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke
pemilikan kolektif.
·
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi
social ekonomi anggotanya.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN
KOPERASI
Perbedaan
aliran dalam kkoperasi berkaitan erat dengan factor ideology dan pandangan
hidup (way of life) yang dianut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan.
Secara garis besar, ideology Negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan
menjadi 3, yaitu :
·
Liberalism / Kapitalisme
·
Sosialisme
·
Tidak termasuk liberalism maupun
sosialisme
Implementasi
dari masing-masing ideology ini melahirkan system perekonomian yang
berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu system perekonomian tertentu akan saling
menjiwai dengan koperasi sebagai subsistemnya.
Aliran
Koperasi
Dengan
mengacu kepada keterkaitan ideology dan system perekonomian di suatu Negara,
maka secara umum aliran koperasi yang diianut oleh berbagai Negara di dunia
dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system
perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi
3 aliran, yaitu :
·
Aliran
Yardstick
·
Aliran Sosialis
·
Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran
Yardstick
·
Umumnya
dijumpai pada Negara-negara yang berideologis kapitalis atau yang menganut
system perekonomian liberal.
·
Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi
berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.
·
Aliran ini
menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam
masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya.
·
Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Pemerintah melakukan koperasi dengan swasta secara
seimbang dalam pengembangan usaha. Jadi, maju tidaknya koperasi tetap terletak
di anggota koperasi itu sendiri.
Aliran
Sosialis
·
Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.
·
Akan tetapi
dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi
kepentingan mereka. Kemudian, kaum sosialis yang diantaranya berkembang menjadi
kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai system komunis itu sendiri.
Koperasi dijadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan
program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
·
Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara ERopa Timur dan Rusia.
Aliran
Persemakmuran
·
Memandang
koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas
ekonomi masyarakat.
·
Koperasi
sebagai wdah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat.
·
Mereka yang
menganut aliran ini berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi
ekonomi rakyat terutama yang berskala kecil akan lebih mudah dilakukan
apabila melalui organisasi koperasi.
·
Organisasi
ekonomi system kapitalis masih ttetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak
menjadi sokoguru perekonomian.
·
Koperasi
berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi
memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
·
Hubungan
pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan (partnership), dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan
Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi
koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan
fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
·
Cooperative
Commonwealth School
·
School of
Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
·
The
Socialist School
·
Cooperative
Sector School
Cooperative
Commonwealth School
·
Aliran ini
merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar
prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan
lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah
masyarakat.
·
M. Hatta
dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”,
mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran
masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into
existence is a Cooperative Commonwealth)
School of
Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham
yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu
perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
The
Socialist School
Suatu paham
yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
Cooperative
Sector School
Paham yang menganggap filsafat
koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan
karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
·
1844 di
Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852
jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
·
1862
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
·
1818 – 1888
koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W.
Raiffesen
·
1808 – 1883
koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
·
1896 di
London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI
INDONESIA
·
1895 di
Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun
Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk
mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan
Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun
1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en
Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam
bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil
Servants”
·
1920
diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki
apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·
12 Juli
1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya
·
1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
·
1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
·
1965,
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis,
Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan
Munaskop II di Jakarta.
·
1967
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok
Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian.
·
Peraturan
Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
DEFINISI
DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
A.
Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang
dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada
kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama
dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para
anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi
adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut
diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha
dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan
badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Beberapa definisi koperasi yang
didapatkan dari berbagai sumber, yaitu sebagai berikut :
1.
Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
Definisi
koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO
sebagai berikut:
“Cooperative defined as an
association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined
together to achieve a common economic end thorough the formation of a
democratically controlled business organization, making equitable contribution
to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of
undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut,
terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
Koperasi adalah perkumpulan orang
– orang ( Association of persons ).
Penggabungan orang – orang
tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
Terdapat tujuan ekonomi yang
ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
Koperasi yang dibentuk adalah
satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis ( formation of a democratically controlled business
organization )
Terdapat kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the
capital required )
Anggota koperasi menerima resiko
dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and
benefits of the undertaking ).
2.
Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal
Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi,
“Koperasi adalah suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai
anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya”.
3.
Definisi Koperasi Menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
4.
Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk
disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan
4asas. Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak
Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2. Harga
barang harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran
harus benar dan dijamin
4. Jual beli
dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli
diluar kemampuannya.
5.
Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas
dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang
dikandung gotong – royong.
6.
Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25
tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan
koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
·
Koperasi
adalah badan usaha ( Business Enterprise )
·
Koperasi
adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hukum koperasi
·
Koperasi
Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
·
Koperasi
Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
·
Koperasi
Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
B.
Perbedaan dan Persamaan dari Definisi-Definisi Koperasi
Persamaan dari ke enam definisi
koperasi tersebut adalah:
·
Koperasi
adalah kumpulan orang-orang
·
Koperasi
adalah usaha milik bersama
·
Koperasi
mensejahterakan anggotanya
·
Lembaga
yang punya badan hukum
·
Lembaga
yang mencari keuntungan
Perbedaan
dari ke enam definisi koperasi tersebut adalah:
- Menurut ILO: terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai, Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi
dan dikendalikan secara demokratis, Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan, Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
seimbang.
- Menurut Chaniago: orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota.
- Menurut Dooren: selain kumpulan orang-orang, Koperasi juga adalah kumpulan Badan-badan Hukum.
- Menurut Bapak Moh. Hatta: berasas pada jiwa tolong menolong antar sesama anggota.
- Menurut Munkner: koperasi haya untuk tujuan ekonomi, bukan untuk kegiatan sosial.
- Menurut UU No.25 / 1992: Berasaskan pada jiwa kekeluargaan dan ekonomi rakyat.
- Menurut Chaniago: orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota.
- Menurut Dooren: selain kumpulan orang-orang, Koperasi juga adalah kumpulan Badan-badan Hukum.
- Menurut Bapak Moh. Hatta: berasas pada jiwa tolong menolong antar sesama anggota.
- Menurut Munkner: koperasi haya untuk tujuan ekonomi, bukan untuk kegiatan sosial.
- Menurut UU No.25 / 1992: Berasaskan pada jiwa kekeluargaan dan ekonomi rakyat.
C.
Prinsip-Prinsip Koperasi
1.
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12
prinsip koperasi yakni sebagai berikut:
·
Keanggotaan
bersifat sukarela
·
Keanggotaan
terbuka
·
Pengembangan
anggota
·
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis
·
Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
·
Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
·
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
·
Perkumpulan
dengan sukarela
·
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan
anggota
2.
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28
koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi
diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut:
·
Pengawasan
secara demokratis
·
Keanggotaan
yang terbuka
·
Bunga
atas modal dibatasi
·
Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
·
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
·
Barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
·
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
·
Netral
terhadap politik dan agama
3.
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William
Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
·
Swadaya
·
Daerah
kerja terbatas
·
SHU
untuk cadangan
·
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha
hanya kepada anggota
·
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
4.
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman
Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut:
·
Swadaya
·
Daerah
kerja tak terbatas
·
SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·
Tanggung
jawab anggota terbatas
·
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
·
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5.
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance)
ICA didirikan pada tahun 1895
merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina
pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
·
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·
Kepemimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
·
Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
·
SHU
dibagi menjadi 3:
·
Sebagian
untuk cadangan
·
Sebagian
untuk masyarakat
·
Sebagian
untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
·
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
·
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional, maupun internasional
6.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut:
·
Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
·
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi
·
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·
Adanya
pembatasan bunga atas modal
·
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
·
Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·
Swadaya,
swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri
7.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·
Pemberian
batas jas yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerja
sama antar koperasi
Prinsip
– prinsip Koperasi di Indonesia
Terdapat 4 undang-undang
menyangkut perkoperasian yaitu:
-
UU No.79 Tahun
1958 tentang perkumpulan koperasi
-
UU No.14 Tahun
1965
-
UU No.12 Tahun
1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
-
UU No.25 Tahun
1992 tentang perkoperasian
- Menurut UU No.25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi adalah
sebagai berikut:
-
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
-
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
-
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota
-
Pemberian
balas jasa terhadap modal terbatas
-
Kemandirian
-
Pendidikan
perkoperasian
-
Kerjasama
antar koperasi
Terdapat 5 prinsip koperasi
yang menjadi pedoman koperasi bekerja ialah:
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
·
Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota
·
Pemberian
balas terhadap modal terbatas
·
Kemandirian
Bentuk
Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, Pola Manajemen
Menurut Hanel :
• Suatu sistem sosial ekonomi
atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
individu (pemilik dan konsumen
akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok (
pemasok /supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota
dan masyarakat
Menurut Ropke :
Memiliki Identifikasi Ciri Khusus :
· Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
· Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
· Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
· Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem
· Anggota Koperasi
· Badan Usaha Koperasi
· Organisasi Koperasi
Memiliki Identifikasi Ciri Khusus :
· Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
· Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
· Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
· Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem
· Anggota Koperasi
· Badan Usaha Koperasi
· Organisasi Koperasi
Di
Indonesia :
• Bentuk : Rapat Anggota,
Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil
keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi,
dengan tugas :
Penetapan Anggaran Dasar
Kebijaksanaan Umum (manajemen,
organisasi & usaha koperasi)
Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus
Rencana Kerja, Rencana Budget dan
Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
Pengesahan pertanggung jawaban
Pembagian SHU
Penggabungan, pendirian dan
peleburan
A.
Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
B. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB
Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai
pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh
rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat
anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus
bertugas mengelola koperasi dan usahanya;2) pengurus berwenang mewakili
koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Pengelola
adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh
pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional,
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta
diberhentikan oleh pengurus.
Pengawas
adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat
untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
Bertugas untuk melakukan
pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan
yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Tugas Pengurus koperasi adalah
sebagai berikut :
·
Mengelola
koperasi dan usahanya
·
Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
·
Menyelenggaran
Rapat Anggota
·
Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban
·
Maintenance daftar
anggota dan pengurus
·
Wewenang
·
Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan
·
Meningkatkan
peran koperasi
·
Pengawas
·
Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
Bertugas untuk melakukan
pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan
yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan
kuasa & wewenang oleh pengurus
Untuk mengembangkan usaha dengan
efisien & profesional
3.POLA
MANAJEMEN KOPERAS
Pola
Manajemen Koperasi
1.
Manajemen Koperasi
Manajemen adalah suatu ilmu yang
mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan
menggunakan bantuan / melalui orang lain.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
2.
Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai
suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat
berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau
menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan
koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan
atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling
sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu
tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang
kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat
anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah,
maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota
mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
– Menetapkan anggaran dasar koperasi;
– Menetapkan kebijakan umum koperasi;
– Menetapkan anggaran dasar koperasi;
– Menetapkan kebijakan umum koperasi;
– Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
– Memberhentikan pengurus; dan
– Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
– Menetapkan anggaran dasar koperasi;
– Menetapkan kebijakan umum koperasi;
– Menetapkan anggaran dasar koperasi;
– Menetapkan kebijakan umum koperasi;
– Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
– Memberhentikan pengurus; dan
– Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang
dibicarakan rapat anggota tahunan
– Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
– Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
– Penilaian laporan pengawas
– Menetapkan pembagian SHU
– Pemilihan pengurus dan pengawas
– Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
– Masalah-masalah yang timbul
– Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
– Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
– Penilaian laporan pengawas
– Menetapkan pembagian SHU
– Pemilihan pengurus dan pengawas
– Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
– Masalah-masalah yang timbul
Sumber
dan Daftar pustaka
·
http://iankailola95.blogspot.co.id/2013/10/organisasi-dan-manajemen-koperasi_15.html (sabtu,
21/11/2015,07.12)
·
https://aryamahesa.wordpress.com/2012/10/14/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/(sabtu,
21/11/2015,07.15)
·
https://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/(sabtu,
21/11/2015,07.20)
·
https://hasyifanura.wordpress.com/2015/10/02/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/(sabtu,
21/11/2015,07.21)
·
Koperasi: Teori dan Praktek. Sampul
Depan · Arifin Sitio, Halomoan Tamba, Wisnu Chandra Kristiaji.
Erlangga, 2001
Komentar
Posting Komentar