SISA HASIL USAHA (SHU)
A. PENGERTIAN
SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.
25/1992, adalah sebagai berikut :
•
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
•
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
•
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam
Rapat Anggota.
•
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan
jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi.
•
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
•
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota
dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
B. INFORMASI
DASAR
Beberapa informasi dasar dalam
penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1.
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.
Bagian (persentase) SHU anggota
3.
Total simpanan seluruh anggota
4.
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet)
yang bersumber dari anggota
5.
Jumlah simpanan per anggota
6.
Omzet atau volume usaha per anggota
7.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
C. RUMUS
PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
•
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU
sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan
lingkungan 5%.
•
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
D. PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
•
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
•
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yang dilakukan anggota sendiri.
•
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
•
SHU anggota dibayar secara tunai
E. PEMBAGIAN
SHU PERANGGOTA
SHUA = JUA + JMA
Di
mana :
SHUA =
Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA =
Jasa Usaha Anggota
JMA =
Jasa Modal Anggota
Dimana
:
SHU Pa :
Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA :
Jasa Usaha Anggota
JMA :
Jasa Modal Anggota
VA :
Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK :
Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa :
Jumlah simpanan anggota
TMS :
Modal sendiri total (simpanan anggota total)
SUMBER
:
Komentar
Posting Komentar